Slide 1 Title Here

This is slide 1 description - PremiumBloggerTemplates.com

Slide 2 Title Here

This is slide 2 description - PremiumBloggerTemplates.com

Slide 3 Title Here

This is slide 3 description - PremiumBloggerTemplates.com

Slide 4 Title Here

This is slide 4 description - PremiumBloggerTemplates.com

Jumat, 14 Juni 2013


LANTAMAL I (14/6),- Suasa panik dan menegangkan jelas tergambar diraut wajah seluruh ABK Kapal Tanker ISA RIVER yang melintas di Perairan Belawan, SEBANYAK tujuh perompak bersenjata laras panjang berhasil menguasai Kapal dan menyandera seluruh ABK Kapal muatan yang berisi Minyak Bumi tersebut. Penyanderaan yang sudah berlangsung selama beberapa hari ini tidak menemukan kesepakatan antara para Perompak dengan Pemerintahan Republik Indonesia dalam pelepasan sandera. Hal ini jelas membuat gerah Pasukan Elit milik TNI Angkatan Laut Denjaka (Detasemen Jalamangkara) mendengar berita perompakan tersebut. Dengan pergerakan sunyi senyap Pagi dini hari, sebanyak empat Tim dari Denjaka bergerak ke lokasi melalui sarana Speed Boat Sea Hunter dan menurunkan Tim untuk menyelam mendekati Kapal Tanker tersebut. Empat dari tujuh Perompak tewas ditembak oleh Denjaka dan tiga orang lainnya menyerahkan diri. Seluruh ABK yang disandera pun berhasil dibebaskan tanpa mengalami cidera sedikit pun oleh Pasukan milik TNI Angkatan Laut yang diakui kehebatannya oleh Masyarakat Indonesia dan Dunia, Kamis (13/06) Hal ini langsung mendapatkan aplaus dari Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono, SE, dan Panglima ATM (Angkatan Tentara Malaysia) Jeneral Tan Sri Dato Sri Zulkifeli Bin Mohd Zin serta Komandan Lantamal I Belawan Laksamana Pertama TNI Didik Wahyudi, SE, sebagai tuan rumah pelaksanaan yang langsung menyaksikan simulasi dalam Latihan Bersama (Latgabma) Malaysia-Indonesia (Malindo) Darsasa-8AB/2013 Perompakan Kapal dari atas Kapal KRI Makassar-590 yang lego jangkar persis di samping Kapal Tanker ISA RIVER yang dipakai untuk sasaran Latihan Gabungan tersebut.

KOBANGDIKAL (14/6),- Delapan siswa Pendidikan Pasukan Katak (Dikpaska) Pusat Pendidikan Khusus (Pusdiksus) Komando Pendidikan Operasi Laut (Kodikopsla) Kobandikal berhasil melumpuhkan penyandera yang beraksi di BG Junction Surabaya, Kamis (13/6). Peristiwa tersebut, merupakan salah satu skenario dalam simulasi pembebesan sandera yang cukup mengejutkan para pengunjung. Simulasi tersebut diramu Komandan sekolah Pasukan Katak Letkol laut (T) A Purwanto beserta tim Paska di arena Naval Education Expo 2013 yang digelar Kobangdikal di Atrium Rainbow Ground Level BG Junction Surabaya. Pelaksanaan simulasi bermula dari penyanderaan Pembawa acara (MC) Kobangdikal NEE, Eca oleh sekelompok teroris yang meminta tembusan sebanyak 1 miliyar selambat-lambatnya satu jam setelah dilaksankan penyanderaan. Pihak Intelijen Dikpaska segera menyampaikan informasi tersebut kepada pimpinan Dansatpaska yang diteruskan ke tingkat pimpinan atas. Setalah dilaksanakan koordinasi, pasukan yang diperankan siswa Dikpaska yang sedang menempuh pendidikan di Kobangdikal tersebut mendapat perintah untuk segera bergerak melaksanakan pembebasan sandera. Setelah ditentukan Koordinat dan lokasi penyandera, satu tim yang terdiri delapan orang bergerak dan mengepung lokasi penyanderaan MC Kobangdikal NEE. Tim yang dikomandanai Kapten Kiemas tersebut, dalam aksinya terlihat terampil meluncur dari ketinggian gedung dengan menggunakan tali dalam upaya menditeksi sasaran, sementara anggota tim lainnya berhasil memasuki gedung dari ruangan lainya setelah memecahkan kaca jendela dan masuk dari pintu utama lainya. Terdengar suara ledakan dan kontak tembak antara Tim Anti Teror Siswa Dikpaska dengan para kawanan teroris. Tidak kurang dari 15 menit, Tim Anti Teror Pasukan elit TNI-AL berhasil melumphkan sekaligus membebaskan Eca yang sebelumya ada dalam penguasaan para teroris. Menurut Ketua Panitia NEE 2013 Kolonel Laut (E) Drs. Siswo Hadi Sumantri, ST., MMT yang juga Komandan STTAL ini mengatakan bahwa simulasi tersebut merupakan salah satu materi yang didapat di Kobangdikal sekaligus menginformasikan pada khalayak bahwa salah satu produk Kobangdikal adalah mencetak dan mendidik pasukan Elit TNI AL seperti Kopaska ini. "Demo ketrampilan siswa Dikpaska ini merupakan sebagian kecil dari ketrampilan yang diajarkan di Kobangdikal, masih banyak keterampilan dan keahlian lainnya yang ditujukan untuk mencetak prajurit Matra Laut yang bermoral, profesioanl dan berani," pungkasnya.(pUSPEN TNI)

Staf Ahli Menteri Pertahanan Bidang Keamanan Mayjen TNI Hartind Asrin mendukung rencana pemerintah yang sedang menggodok aturan wajib militer bagi PNS dan sipil. Menurut dia, wajib militer merupakan amanat Undang Undang Dasar (UUD) 1945, karenanya harus dilaksanakan. "Itu bagus, karena amanat UUD 1945," kata Hartind kepada Republika, Ahad (2/6). Dia menjelaskan, dalam alinea empat UUD 1945 disebutkan bahwa negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Selain itu, dalam Pasal 27 UUD 1945 juga disebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban membela negara. Dalam Pasal 30, Hartind melanjutkan, juga ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak terlibat dalam sistem pertahanan negara. Menurut dia, Indonesia sudah tertinggal dari negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Cina yang sudah memiliki sistem tersebut. Wajib militer bagi PNS dan sipil, Hartind melanjutkan, merupakan bentuk pencegahan terjadinya perang. Sekalipun, kata Hartind, tingkat keamanan Indonesia masih cukup stabil. "Ini untuk efek pencegahan. Orang akan segan ganggu kita karena kita sudah punya pasukan cadangan," katanya menjelaskan. Menurut dia, Indonesia bisa mengadopsi sistem wajib militer yang diterapkan Singapura. Di negara tersebut, PNS dan warga sipil diseleksi untuk masuk dalam pasukan cadangan yang diberi nama National Service. Mereka akan mengikuti pelatihan dasar selama satu bulan. Setelah itu, mereka bisa kembali ke pekerjaan masing-masing. Pasukan cadangan tersebut hanya digunakan sewaktu-waktu diperlukan. "Setahun sekali diadakan kembali pelatihan," ujarnya. Seperti diketahui, DPR RI sedang menggodok Rancangan Undang Undang Komponen Cadangan (Komcad) yang di dalamnya berisi peraturan soal wajib militer. Bagian RUU Komcad yang bicara soal wajib militer antara lain Pasal 6 ayat 3 dan Pasal 8 ayat 3. Pasal 6 ayat 3 RUU Komcad itu berbunyi, 'Komponen Cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuaikan dengan struktur organisasi angkatan sesuai masing-masing matra.' Adapun Pasal 8 ayat 3 berbunyi, 'Pegawai negeri sipil, pekerja, dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi anggota komponen cadangan.'